Butuh dana cepat tanpa agunan? Klik www.xxxx.zzzz.com. Dijamin langsung cair tanpa khawatir.
Ada yang pernah dapat sms seperti itu? Atau malah ada yang udah pernah meng-klik tautan yang ada dan langsung download aplikasinya? Saya berharap yang membaca tulisan ini belum ada dan jangan sampai ada yang terkena jebakan batman, eh jebakan rentenir semacam itu.
Di zaman pandemi covid-19 setahun belakangan banyak yang merasa ekonominya terpuruk. Tabungan habis, aset pribadi sudah tidak ada lagi yang bisa dijual, pinjam sana sini sudah tak lagi memungkinkan. Mau kerja sulit lowongan. Lalu mendapat sms tawaran dana segar yang dapat digunakan untuk setidaknya membuka jalan untuk usaha kecil-kecilan. Kok ya rasanya Tuhan seperti sedang mendengar doa sampeyan.
Jangan salah tafsir gaes... Itu bukan jawaban dari Tuhan. Malah hasutan dari setan untuk masuk ke lubang jebakan rentenir dalam bentuk digital. Riba dari pinjaman online!
Pinjaman Online
Perkembangan teknologi di berbagai bidang sedang marak saat ini. Tak terkecuali dalam hal finansial. Sudah beberapa tahun ini kita sering mendengar istilah Fintech atau Financial Technology yang dapat diartikan sebagai inovasi teknologi digital untuk mengubah dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dalam jasa keuangan. Masyarakat menjadi lebih mudah dalam memperoleh akses terhadap produk keuangan dan dalam bertransaksi.
Saat ini jenis fintech yang tumbuh dengan cepat adalah P2P-Lending yang dikenal dengan nama pinjaman online. Dengan syarat yang mudah, proses cepat, tanpa jaminan membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online ini.
Memanfaatkan teknologi digital, tawaran pun disebar melalui sms ke nomor handphone calon peminjam. Bagi yang tergiur atau ingin sekedar coba-coba akan langsung meng-klik tautan di sms tersebut dan diarahkan untuk mendownload aplikasinya. Hanya dengan klik-klik di gawai saja, sejumlah dana yang diminta langsung masuk ke rekening. Berasa bahagia sejenak padahal bisa jadi itu jebakan atas ketidakpahaman kita tentang pinjaman online.
Aplikasi pinjaman online yang banyak beredar saat ini antara lain danaku, tunaiku, indodana, dan masih banyak lagi. Ibarat jamur yang sangat subur di musim hujan, pandemi pun semakin menyuburkan para penggiat fintech untuk mengambil keuntungan dari orang yang butuh kepepet uang dalam bentuk pinjaman online.
Saya yang awalnya sama sekali tidak paham pada akhirnya harus belajar untuk paham demi menolong kerabat yang terjebak pinjaman online ini.
Mekanisme Pinjaman Online
Namanya juga online, pinjaman dapat dilakukan tanpa datang ke bank atau pihak penyedia pinjaman. Pengajuan pinjaman dilakukan secara online dengan syarat yang ringan. Calon peminjam hanya perlu mengisi data diri dan melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Selanjutnya data tersebut akan dicek dan diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya mendapatkan pinjaman. Jika layak, calon peminjam akan diminta untuk menandatangani kontrak perjanjian pinjaman dan dana pun langsung ditransfer ke rekening peminjam.
Mulai saat ini lah horor bagi peminjam dimulai. Tanpa sadar semua nomor kontak yang ada di gawai yang digunakan peminjam secara digital akan terkoneksi dengan aplikasi. Penyedia pinjaman akan melakukan monitoring dan penagihan untuk memastikan peminjam dapat melunasi sesuai dengan perjanjian. Jika tidak, segala cara akan mereka lakukan untuk memastikan peminjam dapat membayar. Salah satunya adalah menghubungi semua nomor kontak yang terkoneksi dari gawai peminjam.
Berdasarkan pengalaman seorang teman, saat akan jatuh tempo (tenor) pihak peminjam akan mengirimkan pesan. Biasanya paling lambat jam 12 siang harus segera dilakukan pelunasan. Disini akan ada opsi perpanjangan pinjaman yang nilainya bisa mencapai 45% dari nilai yang dipinjam. Jadi semacam denda yang harus segera dibayar agar peminjam mendapat perpanjangan waktu dan berhenti diteror sementara.
Selain opsi perpanjangan, banyak juga yang akhirnya memilih opsi gali lubang tutup lubang. Artinya meminjam lagi untuk menutupi pinjaman sebelumnya. Yang buat saya nyesek liatnya adalah skema yang 100% pasti merugikan peminjam.
Begini contoh skemanya.
Pinjaman pertama : Rp 2.675.000
Jatuh tempo (tenor) : 7 hari
Karena tidak mampu membayar sesuai jangka waktu, peminjam ingin memperpanjang dengan harus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 1.170.000.
Kondisi tidak ada uang untuk membayar perpanjangan akhirnya memaksa peminjam mencoba melunasi dengan meminjam lagi ke aplikasi yang sama.
Pinjaman yang dapat diberikan adalah Rp. 2.400.000
Namun yang ditransfer adalah nilai setelah dipotong bunga, yaitu hanya Rp. 1.560.000 dimana 1,17 juta nya digunakan untuk membayar perpanjangan pinjaman sebelumnya.
Hellooowww.. itu bunganya langsung dipotong 35% gaesss... Lintah darah banget kannnn..
Hutang yang awalnya cuma 2juta-an melonjak jadi 5juta-an. Dari hutang tambahan 2,4 juta, hanya Rp 390 ribu yang bisa digunakan untuk membayar pinjaman sebelumnya.
Otomatis kalo si peminjam ingin melunasi pinjamannya, ia harus buka minimal 3 sampai 4 pinjaman sekaligus. Dengan jatuh tempo biasanya sesuai dengan yang sebelumnya. Kalau cuma satu pinjaman ya nggak bakal bisa dilunasi. Ini mah bukan solusi, tapi bunuh diri!
Belum lagi virtual account yang diberikan aplikasi sebagai tujuan transfer untuk pelunasan atau perpanjangan pinjaman yang hanya berlaku maksimal 5 menit. Hal ini sering menjadi jebakan lain bagi peminjam. Saat telah terjadi transfer di luar masa berlaku virtual account, nilai yang ditransfer peminjam dianggap tidak diterima oleh pihak pinjaman online. Padahal bukti transfer jelas adanya. Dasar dzolim!
Arrgghhh... Disini saya mulai pengen ngelempar itu pinjaman online. Sabar makkkk,, sabarrrr..
Waspada Jebakan Pinjaman Online!
Dari pengalaman teman, saya jadi mengerti tentang betapa dzolim nya pinjaman online itu. Di satu sisi mungkin bisa jadi jalan keluar bagi yang kepepet butuh uang. Namun sebelum kalian memutuskan untuk memilih jalan keluar itu, harus benar-benar dipikirkan konsekuensi setelahnya.
Yakin kalian bisa melunasi sesuai jangka waktu yang disepakati?
Yakin ridho kena bunga yang besarnya nggak tanggung-tanggung?
Yakin siap diteror dengan mereka menghubungi ke telepon orang-orang terdekat kita?
Yakin ama dosa riba yang bakal ditanggung di akhirat nanti?
Kalau kalian nggak yakin siap dengan semua itu, langsung buang jauh-jauh niat untuk berhutang melalui pinjaman online. Nggak sedikit lho orang yang ingin bunuh diri gara-gara kena jebakan batman seperti ini. Ada juga yang tokonya sampai bangkrut hanya karena tidak dapat melunasi. Dengan berbagai pengalaman tersebut, maka kita harus semakin waspada terhadap jebakan pinjaman online ini.
Pesan Bagi yang Udah Terjebak
Atas alasan ketidaktahuan, ingin menolong orang, atau apapun alasan lainnya, kenyataannya sudah banyak yang kena jebakan pinjaman online seperti ini. Dari pinjaman yang awalnya hanya 4 juta, dalam hitungan minggu bisa menjadi 20 hingga 30 juta. Dimana selisihnya adalah riba dan permainan dari pihak pinjaman online yang sudah pasti hanya akan merugikan peminjam.
Setiap tindakan ada konsekuensi. Dari konsekuensi mental pribadi, ekonomi, hingga sosial. Karena jika peminjam tidak bersedia membayar lunas hingga riba yang disyaratkan, harus siap dengan kondisi diteror, ditelpon dengan caci maki, ditakut-takuti, hingga semua nomor kontak yang ada di gawai yang diambil otomatis oleh aplikasi pinjaman online akan segera di-sms untuk menagih kepada peminjam.
Celakanya, banyak yang tidak paham skema pinjaman online ini. Sehingga banyak orang baik yang terjebak malah tercoreng namanya hanya karena nilai pinjaman yang tidak seberapa. Sebagian merasa takut dihakimi, didatangi polisi hingga takut dijebloskan ke penjara.
Hai kamu yang sedang dalam posisi itu, KUATLAH!!!! Bayar nilai sesuai pinjaman awal. Jangan mau dibodohi dan masuk jebakan lanjutan dengan mengikuti permainan para penikmat riba. Setelah itu kuatkan hati dan mental menerima konsekuensi dan pertanyaan dari kenalan yang terdata di nomor kontak dan di-sms pihak pinjaman online. Jelaskan sebisa mungkin agar semua memahami posisimu, walaupun mungkin nggak semua orang bisa benar-benar mempercayaimu. Banyaklah berdoa pada Allah agar dijauhkan dari fitnah yang sedang digencarkan oleh pihak pinjaman online.
Pada akhirnya setelah satu atau dua bulan, mereka nggak akan mendatangimu atau menjebloskanmu ke penjara karena kebanyakan dari penyedia jasa pinjaman online seperti itu tidak memiliki legalitas secara hukum. Namun memang pihak-pihak yang merasa takut disangkutpautkan akan menjauh darimu, Yakinlah, selalu ada pertolongan Allah bagi hamba-Nya yang berdoa dan bertobat.
Wajarlah kalau dalam Islam, Allah menyebutkan riba sebagai salah satu dosa terbesar. Naudzubillahimindzalik. Semoga kita semua dilindungi dari dosa tersebut. Salah satunya dengan menghindari pinjaman online ini.
Ya Allah Mak.. kok jadi teringat temen itu..
ReplyDeleteAkibatnya semua social media dia tutup karena diviralkan.
Dzolim kali emang lintah darat digital ini..
Wajib waspada mak biar nggak terjebak.
DeleteHampir tiap hari aku dapat tawaran pinjol by email bahkan chat. Takut juga pas lagi butuh trus kejebak hehe
ReplyDeleteKuatin iman bang, efeknya teramat parah ke depan.
DeleteAstaghfirullah, ngeri juga nih ya terkait pinjam meminjam. Sakit kepala dan hidup pun enggak tentram. Nyesek banget deh rasanya. Jadi ingat pinjaman deh sama keluarga sendiri. Kalau sama orang lain pinjamnnya rasanya berat banget. Apalagi pinjaman online ini. Benar-benar enggak logika ya disuruh mulangi dalam 7 hari. Lah, dikiranya gampang nyari duit.
ReplyDeleteBener,, kitanya juga yang harus waspada kak. Sekali terjebak sulit keluar.
DeletePinjol ini memang gak jelas suku bunganya, denda yang dikenakan, dan gak terverifikasi di OJK. Semoga teman Devi segera memperoleh jalan keluar terbaik ya, turut prihatin dg jebakan si pinjol ini :(
ReplyDeleteAda beberapa yg terverifikasi OJK kak Mia. Tapi ya itu tetap aja ujungnya lintah darat yang kasi bunga selangit.
DeleteAku kemarin baca postingan temen fb yang kena jebakan ini. karena anaknya gak sengaja ngedownload aplikasi pinjol. Akhirnya dia diteror. ih, serem banget emang pinjol ini ya kak.
ReplyDeleteWaduh, serem banget kak dyah. Kalo bisa diblock, mending kita block aja kan ya biar nggak bisa terinstall di gawai.
Delete