Bagi siapa saja yang merencanakan
liburan atau ada urusan bisnis ke luar negeri tentunya diharuskan untuk
memiliki paspor. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga harus memiliki
paspor. Karena masih berusia di bawah umur tentunya harus orang tua yang mengajukan
permohonan pembuatan paspor anak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan
pembuatan paspor anak. Orang tua tidak perlu membuatnya sendiri karena telah
dipersiapkan di Kantor Imigrasi. Hanya saja harus membawa materai 6000 sendiri
sebagai salah satu syaratnya.
Perbedaan Pembuatan Paspor Orang Dewasa dan Anak
1. Permohonan Paspor
Permohonan pembuatan paspor orang
dewasa dan anak-anak sama. Hanya saja permohonan paspor anak dilakukan oleh
orang tua. Kalau mengurusnya sama-sama di Kantor Imigrasi setempat. Sebelum
sesi foto terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan berkas. Namun untuk paspor
anak saat sesi wawancara dan foto harus didampingi orang tua.
2. Catatan Pengesahan
Pada catatan pengesahan paspor orang
dewasa dan anak juga berbeda. Dimana pada halaman keempat yaitu halaman catatan
pengesahan (Endorsements), pada anak harus mencantumkan nama orang tua
sedangkan paspor orang dewasa tidak.
3. Syarat Pembuatan Paspor Orang Dewasa dan Anak
Syarat pembuatan paspor orang dewasa
dan anak memiliki banyak perbedaan. Untuk KTP pada pembuatan paspor anak
digantikan dengan KTP kedua orang tua. Sedangkan data KK harus sama dengan KTP
orang dewasa. Anak-anak juga harus memiliki data KK sesuai dengan KTP kedua
orang tuanya.
Pembuatan paspor anak membutuhkan
buku nikah atau akta perkawinan kedua orang tuanya. Sedangkan untuk akta
kelahiran orang dewasa maupun anak pasti membutuhkannya. Salah satu perbedaan
yang mencolok adalah keberadaan surat pernyataan pembuatan paspor yang harus
ditandatangani bermaterai 6000 oleh orang tua.
Gambaran Isi Surat Pernyataan Pembuatan Paspor Anak
1. Identitas Orang Tua
Dalam permohonan pembuatan paspor
anak dilakukan oleh orang tua. selama proses pembuatan juga harus didampingi
oleh orang tua. Salah satu syarat pembuatan paspor anak adalah surat pernyataan
pembuatan paspor anak. Dalam hal ini surat pernyataan tersebut ditandatangani
oleh orang tua dengan materai 6000.
Dalam surat pernyataan pembuatan
paspor anak harus dituliskan identitas dari orang tua, bisa ayah maupun ibu.
Identitas yang harus diisi adalah nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan,
pendidikan dan nomor NIK.
2. Identitas Anak
Selanjutnya dalam surat pernyataan
pembuatan paspor anak harus dituliskan identitas diri dari anak. Mulai nama,
tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, pendidikan dan nomor NIK. Untuk
pekerjaan, pendidikan dan nomor NIK bisa dikosongi.
3. Tujuan Dibuatnya Surat Pernyataan
Foto : Blogvitalchek.com |
Dalam surat pernyataan tersebut
harus dijelaskan apa tujuannya permohonan paspor anak, misalnya untuk liburan.
Sebutkan juga negara tujuannya dan biaya ditanggung oleh siapa.
4. Tempat, Tanggal Pembuatan dan Tanda Tangan
Jangan lupa untuk menulis tempat dan
tanggal pembuatan surat pernyataan itu. Kemudian tanda tangani surat pernyataan
tersebut diatas materai 6000. Tuliskan juga nama orang tua.
Contoh Surat Pernyataan Pembuatan Paspor Anak
SURAT PERNYATAAN ORANG TUA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
saya:
Nama :
Antonius Suprapto
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 12 Maret 1980
Alamat : Jalan. Dr.
Sutomo No.123 Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Magister
Pemegang KTP Nomor : 3505441109800003
Selaku Bapak/Ibu, menyatakan bahwa
semua persyaratan yang diajukan dalam rangka permohonan Paspor RI untuk dan
atas nama anak saya dengan identitas berikut ini:
Nama :
Laksita Laurensia Suprapto
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya. 29 Desember 2015
Alamat : Jalan. Dr.
Sutomo No.123 Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya
Pekerjaan : -
Pendidikan : Taman Kanak-kanak
Pemegang KTP Nomor : -
Adalah benar dan sah serta dengan
ini saya menyatakan tidak keberatan terhadap anak saya untuk bepergian ke luar
negeri dalam rangka liburan yaitu ke negara Jepang. Bahwa keberangkatan anak
saya tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi/perusahaan/kantor/lembaga
pendidikan.
Demikian surat pernyataan ini saya
buat dengan sebenar-benarnya, dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dalam bentuk
atau cara apapun serta siapapun juga. Apabila ternyata dikemudian hari
pernyataan saya tidak benar saya bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Surabaya, 06 Januari 2020
Yang menyatakan,
(Nama Orang Tua)
Itulah informasi mengenai gambaran
isi
surat pernyataan pembuatan paspor anak. Ingin mendapat pengetahuan
lebih banyak soal paspor anak? Ikuti terus informasi terbaru dari CekAja.com
ya.
https://www.cekaja.com/info/cara-membuat-paspor-untuk-anak-beserta-syarat-dan-biaya/
Mau nanya Kak. Jadi kalau untuk anak yang belum punya KTP sendiri gitu tapi usianya udah 17 tahun, apa mekanisme nya masih kayak gitu? Karena kan dia bukan anak" lagi sebenarnya. Hehe.
ReplyDeleteHarusnya kalo udah 17 tahun buat KTP dulu bang, baru KTP nya nanti sebagai syarat untuk membuat paspor. Nggak tau juga ya kalo masih bisa pakai Kartu Keluarga dan surat penyataan orangtua kayak di atas. Mungkin bisa dengan alasan yang kuat saat diwawancara.
DeleteMasyaAllah Mak Devi anak anaknya udah dibuatkan passport semua ya, saya baru buat untuk Futya saja alhamdulillah di Mesir, adiknya yg 8 bulan belum, malah lagi sakit.
ReplyDeleteSmg menyusul secepatnya dalam keadaan berkah sehat dan selapang lapangnya Amin ya rabb. nicr info mom. Makasii
Belum kok mbak. Doakan segera semua yaaa..
DeleteAku kemarin mau coba bikin paspor buat mudik dari medan ke palembang transit via kuala lumpur. eh baru niat gak lama pindah ke pekanbaru. Udah batal deh, soalnya kalau dari pekanbaru, mudiknya bisa via darat. hehehe...
ReplyDeleteKalo udah lapang, gpp dibuat mbak. Manatau sewaktu2 butuh.
DeleteWah, ulasannya bermanfaat banget kak. Aku simpan ya mana tahu suatu saat bisa jadi referensi saat buat paspor anakku
ReplyDeleteSiap kak.
DeleteDisave ini mah.. mana tau Allah kabulkan keluar negeri pertama langsung pergi umrah sama anak-anak. Aamiin.
ReplyDeleteAmin. Pengennya gitu juga makkk..
Deletemakasih sharingnya kak devi,
ReplyDeleteenak nya jadi anak-anak ga diwawancarai mau kemana bla bla, etapi jatohnya emaknya yang diwawancara yak hahahha
Mamaknya cuma sebentar aja kok na. Asal nggak ada masalah ya.
DeleteTernyata harus buat surat pernyataan dulu ya, okelah tak save dulu ini siapa tau mau buat paspor juga
ReplyDeleteYoi kak id.
DeleteWahh, penting nih buat yg mau passport anak. Kadang kita datang datang aja syarat dan ketentuan blm tau. Jadinya terhambat prosesnya. Tq infonyaa
ReplyDeleteSebelum ke imigrasi bisa siap2 dulu dokumennya kan bang.
DeleteArtikel yang berfaedah nih Devi... menyosialisasikan ke masyarakat luas tentang cara membuat surat pernyataan untuk buat paspor anak. Btw, Devi and family mau traveling abroad nih kayaknya ya... ditunggu artikel selanjutnya yaa TFS
ReplyDeleteDoakan ya kak Mia. Sekarang sih blom ada rencana.
DeleteSekarang kan udah ada KIA itu mba devi, Kartu Identitas Anak, yang salah satu gunanya untuk dilampirkan pas pengajuan pasport anak. Butuh materai-materai lagi gak tu ya sama surat pernyataan tadi tu.
ReplyDeleteKayaknya tetap butuh kak surat pernyataannya. Sebagai dokumen sah ijin kita sebagai orangtua untuk anak berangkat ke luar negeri.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTahun lalu aku buat passport anakku, usianya masih balita btw, dan memang harus buat surat pernyataan dan harus ditanda tangani oleh ayahnya langsung, rempong banget jadi harus nelp suami lagi untuk datang ke imigrasi untung pegawainya baik2 mau nungguin sampe suami tiba 😂
ReplyDeleteIya mbak. Positif nya adalah pemerintah nggak sembarangan kasi ijin anak untuk buat paspor. Khawatirnya ada pihak yang menyelewengkan hak kita sebagai orangtua.
DeleteWuah, begitu ternyata gambarannya.
ReplyDeletePas kali, perlu info ini lah kak, tapi kayaknya tunda dulu buat paspor si kecil, biar skalian nanti buat utk adeknya, trus auto repeat gitu wkwkw
ReplyDelete