Awal 2017.
“Vi,
ikut wakaf untuk masjid yuk.” ajak mama saya. Mama menjelaskan bahwa tanah
kosong di samping masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan warga kampung
kami, akan segera dijual oleh pemiliknya untuk dijadikan komplek perumahan.
Namun
banyak warga yang tidak setuju karena jika hal itu terjadi, warga tidak akan
memiliki tempat untuk melakukan kegiatan terkait masjid, misalnya pengajian
akbar, sholat Ied maupun tempat penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha tiba.
Oleh
karenanya, warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk disatukan menjadi
bagian dari area masjid dengan mengumpulkan dana dari seluruh warga yang
bersedia. Tanah yang dibeli statusnya akan diubah menjadi tanah wakaf untuk
kegiatan masjid dan kegiatan olahraga warga kampung, serta sekolah (PAUD / TK /
Raudhatul Athfal) di samping masjid tersebut.
Nilai
wakaf per meter persegi tiga ratus ribu rupiah. Bagi yang memiliki uang sejumlah itu
atau lebih dapat langsung menyetor ke pengurus masjid sebagai
penerima uang wakaf.
Namun
ada beberapa warga yang tergolong kurang mampu juga ingin ikut mewakafkan
sedikit uang yang mereka miliki. Dan mereka mengumpulkan uang, mulai dari
seribu rupiah hingga puluhan ribu, untuk turut serta dalam kegiatan wakaf.
Wakaf =
Sedekah Jariyah
Wakaf artinya menahan harta untuk diwakafkan.
Wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah termasuk sedekah jariyah yang tidak akan terputus pahalanya walaupun seseorang meninggal dunia.
Dalam
sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf
disyariatkan setelah Nabi SAW berada di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (Al Baqarah : 267)
Ada
dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’)
tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Sebagian ulama
berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW,
dengan mewakafkan tanah milik beliau untuk dibangun masjid.
Wakaf
bertujuan sebagai ibadah dan memajukan kesejahteraan umat. Selama harta yang
digunakan adalah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat, tujuan wakaf sudah
dapat terwujud.
Di Indonesia, perkembangan praktik wakaf dapat
dilihat dari gambar berikut.
Jelas sekali terlihat
bahwa perkembangan wakaf di Indonesia cukup baik, mengingat mayoritas
masyarakat yang beragama Islam dan semakin baiknya pemahaman masyarakat sendiri
tentang agama yang dianut.
Syarat Wakaf
Sesuai syariat Islam, wakaf pun ada syaratnya. Berikut syarat-syarat wakaf yang perlu diketahui.
Dari
syarat yang ada, ternyata tidak ada satupun syarat yang mewajibkan nilai
minimal harta yang akan diwakafkan. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa tidak
masalah kalau ingin berwakaf namun uang kita masih “sedikit”. Lagipula “sedikit”
itu relatif, bisa jadi menurut kita sedikit, tapi bagi orang lain bisa untuk
makan seminggu.
Pemerintah
pun ternyata sudah mengatur khusus masalah wakaf sejak 15 tahun yang lalu
melalui UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dimana wakaf bukan hanya dalam
bentuk sebidang tanah atau harta tak bergerak, melainkan dapat berupa harta
bergerak.
Namun
mungkin banyak yang belum tahu hal itu, termasuk saya.
Bagaimana
caranya uang bisa diwakafkan? Padahal saat uang itu digunakan langsung habis.
Ketentuan
syari’at Islam yang diatur dalam UU tentang wakaf, harta yang diwakafkan harus
tetap utuh, tidak boleh berkurang, apalagi dihilangkan karena digunakan untuk
membeli sesuatu atau karena dijual.
Jadi
misalnya seseorang berwakaf senilai sepuluh ribu rupiah, nilai uang tersebut
harus tetap utuh dan dapat bermanfaat untuk orang lain.
Nah,
caranya adalah dengan menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang sifatnya
produktif dan dimanfaatkan secara terus menerus..
Wakaf Melalui Uang
Dalam
cerita awal tadi misalnya. Uang yang dikumpulkan oleh warga, mulai dari ribuan
hingga ada yang jutaan rupiah, digunakan untuk membeli sebidang tanah untuk kepentingan
umat. Malah semakin hari semakin terlihat tanah itu dapat lebih dikelola dengan
baik untuk kegiatan hari besar Islam, olahraga, kegiatan sosial, pendidikan anak TK/RA, dan
lainnya.
Wakaf seperti itu disebut dengan wakaf melalui uang, bukan wakaf uang. Wakaf melalui uang ini sangat dianjurkan karena akan membiasakan masyarakat untuk berwakaf walaupun jumlah uangnya relatif sedikit.
Dari luas tanah wakaf sebesar 49.632,39 Ha di Indonesia yang berhasil didata Pemerintah, porsi penggunaan untuk pembangunan masjid dan musholla adalah yang paling besar. Semoga ke depan, porsi untuk pendidikan, sosial dan ekonomi dapat lebih ditingkatkan.
Sumber : siwak.kemenag.go.id |
Di
sekitar saya sendiri, sudah ada beberapa lahan dan bangunan dari wakaf yang
dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan TK dan SD Islam dan beberapa lembaga nirlaba yang
memfasilitasi wakaf dalam bentuk buku maupun Al Qur’an.
Ah,
ternyata semudah itu berwakaf.
Jadi
orang yang belum memiliki tanah pribadi pun bisa melakukannya. Luruskan niat,
ikuti aturan syari’at dan berwakaflah sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya serahkan semuanya pada Allah. InsyaAllah, sedikit harta yang kita wakafkan akan memberikan banyak kebaikan bagi masyarakat dan menjadi ladang pahala kita seterusnya.
Tentang tata cara wakaf dapat dilihat di link bimas islam dari kemenag ini.
Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Agama juga sedang menggalakkan informasi zakat dan wakaf ke masyarakat. Ada berbagai macam lomba yang dilakukan, lebih lengkapnya dapat dilihat di Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019.
Sumber bacaan :
https://www.bwi.go.id/1642/2019/04/berita/editorial/sekarang-semua-orang-bisa-berwakaf/
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/25/p65c8v416-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/25/p65c8v416-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang
http://siwak.kemenag.go.id/index.php
Salah ketik mungkin Dev, maksudnya per meter 300 ribu ya,, bukan perhektar
ReplyDeleteeh iya,,, makasi koreksinya ya kak.. :)
DeleteBicara tentang wakaf, itu salah satu dari 3 amalan yang akan terus mengalir meski kita sudah meninggal. Ah, ingin rasanya bisa terus berwakaf.
ReplyDeleteJaman sekarang, mau berwakaf pun bisa jadi mudah ya. Dan wakaf pahalanya mengalir sampai akhirat
ReplyDeleteIya bener masih porsi masjid yang banyak, semoga kedepannya untuk pendidikan lebih banyak yaa kak biar gak ada alasan anak putus sekolah
ReplyDeleteWakaf sekarang jadi dimudahkan banget, banyaaaaak perantaranya gitu.
ReplyDeletePaling sering di masjid sih ehehe :D
Alhamdulillah di era digital ini mau wakaf semakin dimudahkan... apalagi dengan adanya wakaf jamaah alias patungan... Misalnya mampunya beli beberapa meter tanah aja ya segitu aja yang dikirimkan uangnya, dikumpulkan dengan para pewakaf lainnya hingga terkumpullah jumlah yang dibutuhkan dan wakaf pun dapat terealisasi
ReplyDeleteWah, bisa ya. Wakaf lewat uang. Jadi sistemnya gotong royong ya jadinya. Bagus ini, mengingat pahalanya yang terus mengalir selama apa yg kita wakafkan terus dimanfaatkan.
ReplyDeleteSaya dulu itu taunya wakaf ya langsung berupa tanah, mbak. Jadi nanti digunakan buat masjid atau makam. Dan dilakukan perorangan dan itu orang kaya.
ReplyDeleteNah, sekarang saya semakin tercerahkan. Jadi semua orang bisa melakukan wakaf ya, Mbak. Dengan adanya badan yang terpecaya mengumpulkan uang wakaf yang kita dan orang lain setorkan, maka nanti akan dibelikan tanah yang akan dimanfaatkan membangun sesuatu yang bermanfaat. Termasuk perpustakaan atau rumah sakit.
Ya Allah saya kira wakaf itu tanah yang di bangun untuk masjid atau dijadikan TPU. Tapi disini pembahasannya sangat lengkap jadi udh paham
ReplyDeleteAlhamdulillah sekarang mau beramal pun lebih mudah ya...
ReplyDeletemau zakat, waqaf, dan sebagainya tinggal pake aplikasi, atau telp ke pihak pengurus atau lembaga, bisa dijemput ke lokasi kita, atau transfer2..
semoga dengan semakin mudahnya beramal, amalan kita pun bertambah2..Aamiin ya Allah
Aku kira dulu misalkan mau berwakaf perlu banyak uang dulu mbak. Nggak ternyata ya, sedikit demi sedikit jika konsisten ternyata bisa jadi wakaf juga ya
ReplyDeleteApalagi wakafnya via online, mantap jiwa ituu
Dulu sih taunya wakaf itu berupa tanah dan bangunan karena itu harus udah bener - bener kaya dulu baru bisa berwakaf. Sekarang pengetahuan kita bertambah wakaf itu bisa bermacam bentuknya
ReplyDeleteWakaf melalui uang adalah hal termudah bagi masyarakat karena mereka bisa bergotong royong mengumpulkan dana agar bisa membeli aset yang insya Allah bermanfaat bagi ummat.
ReplyDeleteSaya terkesan dengan cara penduduk sekitar di tempat tinggal ibu Mbak untuk membeli lahan dengan cara ramai-ramai berwakaf. Ada ukhuwah islamiyah sebagai pondasinya. Insya Allah, amalan jariyah itu akan senantiasa mengalir dengan indah. Saya juga ingin ikut berwakaf nantinya. Semoga Allah izinkan. Aamiin.
Hehe iya mbak, wakaf enggak usah nunggu kaya, banyak tanah dan bangunan/ harta lain, tapi berapa pun bisa ya. Saya jg pahamnya setelah ikut kajian ttg wakaf bbrp bulan lalu.
ReplyDeletePotensi wakaf di Indonesia ini begitu besar, apalagi WNI tu suka sekali membantu sesamanya, jd kyknya kalau makin diberdayakan gak cuma bisa bangun masjid tapi masalah kemiskinan jg bisa sekalian dituntaskan #imho
Wakaf itu udah gampang di zaman sekarang. Pengetahuan tentang wakaf juga gampang dicari. Karena kupikir wakaf itu kudu berupa tanah. Tapi dalam bentuk uang juga bisa... Tfs.
ReplyDeleteTernyata semudah itu berwakaf ya...Enggak melulu soal nilainya tapi kebermanfaatnnya bagi umat. Edukasi dan sosialisasi lewat Festival Literasi Wkaf dan Zakat pasti membuat banyak kalangan yang makin mengerti sehingga harapannya makin peduli
ReplyDeleteTernyata wakaf itu gak sulit yaa.. banyak banget alternatif buat wakaf ya, tfs mbakk
ReplyDeleteaku dulu hanya berfikir bahwa wakaf hanya sebatas tanah atau gedung semata, ternyata bisa menggunakan barang atau uang juga ya.
ReplyDeleteSaya baca beberapa artikel tentang Wakaf Online ini, Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019, ya?
ReplyDeleteWah, bisa jadi media edukasi masyarakat tentang kemudahan wakaf dan zakat. Tak hanya mudah, tapi juga tak harus menunggu kaya.
Ternyata berwakaf itu tidak menyulitkan, dulu saya pikir hanya orang2 tertentu dan untuk orang yg kaya aja berwakafnya ternyata enggak ya.
ReplyDeleteJadi pengen berwakaf juga
wakapun sekarang bisa berjamaah, dengan nominal yang tidak besar yaa, gak cuma wakaf tanah aja bisa berupa uang atau benda
ReplyDeleteSemoga saya dan suami pun diizinkan Allah SWT utk berwakaf. Mengingat besarnya amal jariyah dari wakaf ini. Tfs yaa Dv
ReplyDeleteEra digital bikin wakaf kini jadi semakin mudah dan murah. Siapa bilang hanya orang-orang yang kaya raya aja bisa berwakaf? Semua orang bisa kok!
ReplyDeleteWah menarik nih mbak, demi kemaslahatan bersama ya, wakaf itu perlu. Semoga saya juga bisa berwakaf. Amin..
ReplyDeleteWakaf jaman millenial lebih mudah yac mba, dan setiap orang bisa ber wakaf tanpa nunggu harga banyak atau warisan hahaha...
ReplyDelete