Wakaf Melalui Uang Sebagai Pemberdayaan Sosial dan Pendidikan Umat

Awal 2017.

“Vi, ikut wakaf untuk masjid yuk.” ajak mama saya. Mama menjelaskan bahwa tanah kosong di samping masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan warga kampung kami, akan segera dijual oleh pemiliknya untuk dijadikan komplek perumahan.

Namun banyak warga yang tidak setuju karena jika hal itu terjadi, warga tidak akan memiliki tempat untuk melakukan kegiatan terkait masjid, misalnya pengajian akbar, sholat Ied maupun tempat penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha tiba.

Oleh karenanya, warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk disatukan menjadi bagian dari area masjid dengan mengumpulkan dana dari seluruh warga yang bersedia. Tanah yang dibeli statusnya akan diubah menjadi tanah wakaf untuk kegiatan masjid dan kegiatan olahraga warga kampung, serta sekolah (PAUD / TK / Raudhatul Athfal) di samping masjid tersebut.

Nilai wakaf per meter persegi tiga ratus ribu rupiah. Bagi yang memiliki uang sejumlah itu atau lebih dapat langsung menyetor ke pengurus masjid sebagai penerima uang wakaf.

Namun ada beberapa warga yang tergolong kurang mampu juga ingin ikut mewakafkan sedikit uang yang mereka miliki. Dan mereka mengumpulkan uang, mulai dari seribu rupiah hingga puluhan ribu, untuk turut serta dalam kegiatan wakaf.

“MasyaAllah..”, saya berucap dalam hati. Eh tapi, memangnya boleh mereka ikut berwakaf? Bukannya wakaf biasanya hanya dalam bentuk tanah untuk masjid dan makam aja ya???







Wakaf = Sedekah Jariyah

Wakaf artinya menahan harta untuk diwakafkan.

Wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah termasuk sedekah jariyah yang tidak akan terputus pahalanya walaupun seseorang meninggal dunia.




Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW berada di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah.

Di Al Qur’an sendiri tidak ada ayat yang menyebut wakaf secara langsung, namun memberi perintah untuk menafkahkan harta benda untuk kebaikan di jalan Allah.



“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah : 267)

Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, dengan mewakafkan tanah milik beliau untuk dibangun masjid.

Wakaf bertujuan sebagai ibadah dan memajukan kesejahteraan umat. Selama harta yang digunakan adalah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat, tujuan wakaf sudah dapat terwujud.

Di Indonesia, perkembangan praktik wakaf dapat dilihat dari gambar berikut.


Jelas sekali terlihat bahwa perkembangan wakaf di Indonesia cukup baik, mengingat mayoritas masyarakat yang beragama Islam dan semakin baiknya pemahaman masyarakat sendiri tentang agama yang dianut.

Syarat Wakaf

Sesuai syariat Islam, wakaf pun ada syaratnya. Berikut syarat-syarat wakaf yang perlu diketahui.


Dari syarat yang ada, ternyata tidak ada satupun syarat yang mewajibkan nilai minimal harta yang akan diwakafkan. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa tidak masalah kalau ingin berwakaf namun uang kita masih “sedikit”. Lagipula “sedikit” itu relatif, bisa jadi menurut kita sedikit, tapi bagi orang lain bisa untuk makan seminggu.

Pemerintah pun ternyata sudah mengatur khusus masalah wakaf sejak 15 tahun yang lalu melalui UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dimana wakaf bukan hanya dalam bentuk sebidang tanah atau harta tak bergerak, melainkan dapat berupa harta bergerak.

Namun mungkin banyak yang belum tahu hal itu, termasuk saya.

Bagaimana caranya uang bisa diwakafkan? Padahal saat uang itu digunakan langsung habis.

Ketentuan syari’at Islam yang diatur dalam UU tentang wakaf, harta yang diwakafkan harus tetap utuh, tidak boleh berkurang, apalagi dihilangkan karena digunakan untuk membeli sesuatu atau karena dijual.

Jadi misalnya seseorang berwakaf senilai sepuluh ribu rupiah, nilai uang tersebut harus tetap utuh dan dapat bermanfaat untuk orang lain.

Nah, caranya adalah dengan menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang sifatnya produktif dan dimanfaatkan secara terus menerus..

Wakaf Melalui Uang

Dalam cerita awal tadi misalnya. Uang yang dikumpulkan oleh warga, mulai dari ribuan hingga ada yang jutaan rupiah, digunakan untuk membeli sebidang tanah untuk kepentingan umat. Malah semakin hari semakin terlihat tanah itu dapat lebih dikelola dengan baik untuk kegiatan hari besar Islam, olahraga, kegiatan sosial, pendidikan anak TK/RA, dan lainnya.

Wakaf seperti itu disebut dengan wakaf melalui uang, bukan wakaf uang. Wakaf melalui uang ini sangat dianjurkan karena akan membiasakan masyarakat untuk berwakaf walaupun jumlah uangnya relatif sedikit.

Dari luas tanah wakaf sebesar 49.632,39 Ha di Indonesia yang berhasil didata Pemerintah, porsi penggunaan untuk pembangunan masjid dan musholla adalah yang paling besar. Semoga ke depan, porsi untuk pendidikan, sosial dan ekonomi dapat lebih ditingkatkan.

Sumber : siwak.kemenag.go.id

Di sekitar saya sendiri, sudah ada beberapa lahan dan bangunan dari wakaf yang dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan TK dan SD Islam dan beberapa lembaga nirlaba yang memfasilitasi wakaf dalam bentuk buku maupun Al Qur’an.

Ah, ternyata semudah itu berwakaf.

Jadi orang yang belum memiliki tanah pribadi pun bisa melakukannya. Luruskan niat, ikuti aturan syari’at dan berwakaflah sesuai dengan ketentuan. 

Selanjutnya serahkan semuanya pada Allah. InsyaAllah, sedikit harta yang kita wakafkan akan memberikan banyak kebaikan bagi masyarakat dan menjadi ladang pahala kita seterusnya.

Tentang tata cara wakaf dapat dilihat di link bimas islam dari kemenag ini.

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Agama juga sedang menggalakkan informasi zakat dan wakaf ke masyarakat. Ada berbagai macam lomba yang dilakukan, lebih lengkapnya dapat dilihat di Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019.


Sumber bacaan :
https://www.bwi.go.id/1642/2019/04/berita/editorial/sekarang-semua-orang-bisa-berwakaf/
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/25/p65c8v416-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang
http://siwak.kemenag.go.id/index.php

26 comments

  1. Salah ketik mungkin Dev, maksudnya per meter 300 ribu ya,, bukan perhektar

    ReplyDelete
  2. Bicara tentang wakaf, itu salah satu dari 3 amalan yang akan terus mengalir meski kita sudah meninggal. Ah, ingin rasanya bisa terus berwakaf.

    ReplyDelete
  3. Jaman sekarang, mau berwakaf pun bisa jadi mudah ya. Dan wakaf pahalanya mengalir sampai akhirat

    ReplyDelete
  4. Iya bener masih porsi masjid yang banyak, semoga kedepannya untuk pendidikan lebih banyak yaa kak biar gak ada alasan anak putus sekolah

    ReplyDelete
  5. Wakaf sekarang jadi dimudahkan banget, banyaaaaak perantaranya gitu.

    Paling sering di masjid sih ehehe :D

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah di era digital ini mau wakaf semakin dimudahkan... apalagi dengan adanya wakaf jamaah alias patungan... Misalnya mampunya beli beberapa meter tanah aja ya segitu aja yang dikirimkan uangnya, dikumpulkan dengan para pewakaf lainnya hingga terkumpullah jumlah yang dibutuhkan dan wakaf pun dapat terealisasi

    ReplyDelete
  7. Wah, bisa ya. Wakaf lewat uang. Jadi sistemnya gotong royong ya jadinya. Bagus ini, mengingat pahalanya yang terus mengalir selama apa yg kita wakafkan terus dimanfaatkan.

    ReplyDelete
  8. Saya dulu itu taunya wakaf ya langsung berupa tanah, mbak. Jadi nanti digunakan buat masjid atau makam. Dan dilakukan perorangan dan itu orang kaya.

    Nah, sekarang saya semakin tercerahkan. Jadi semua orang bisa melakukan wakaf ya, Mbak. Dengan adanya badan yang terpecaya mengumpulkan uang wakaf yang kita dan orang lain setorkan, maka nanti akan dibelikan tanah yang akan dimanfaatkan membangun sesuatu yang bermanfaat. Termasuk perpustakaan atau rumah sakit.

    ReplyDelete
  9. Ya Allah saya kira wakaf itu tanah yang di bangun untuk masjid atau dijadikan TPU. Tapi disini pembahasannya sangat lengkap jadi udh paham

    ReplyDelete
  10. Alhamdulillah sekarang mau beramal pun lebih mudah ya...
    mau zakat, waqaf, dan sebagainya tinggal pake aplikasi, atau telp ke pihak pengurus atau lembaga, bisa dijemput ke lokasi kita, atau transfer2..

    semoga dengan semakin mudahnya beramal, amalan kita pun bertambah2..Aamiin ya Allah

    ReplyDelete
  11. Aku kira dulu misalkan mau berwakaf perlu banyak uang dulu mbak. Nggak ternyata ya, sedikit demi sedikit jika konsisten ternyata bisa jadi wakaf juga ya
    Apalagi wakafnya via online, mantap jiwa ituu

    ReplyDelete
  12. Dulu sih taunya wakaf itu berupa tanah dan bangunan karena itu harus udah bener - bener kaya dulu baru bisa berwakaf. Sekarang pengetahuan kita bertambah wakaf itu bisa bermacam bentuknya

    ReplyDelete
  13. Wakaf melalui uang adalah hal termudah bagi masyarakat karena mereka bisa bergotong royong mengumpulkan dana agar bisa membeli aset yang insya Allah bermanfaat bagi ummat.
    Saya terkesan dengan cara penduduk sekitar di tempat tinggal ibu Mbak untuk membeli lahan dengan cara ramai-ramai berwakaf. Ada ukhuwah islamiyah sebagai pondasinya. Insya Allah, amalan jariyah itu akan senantiasa mengalir dengan indah. Saya juga ingin ikut berwakaf nantinya. Semoga Allah izinkan. Aamiin.

    ReplyDelete
  14. Hehe iya mbak, wakaf enggak usah nunggu kaya, banyak tanah dan bangunan/ harta lain, tapi berapa pun bisa ya. Saya jg pahamnya setelah ikut kajian ttg wakaf bbrp bulan lalu.
    Potensi wakaf di Indonesia ini begitu besar, apalagi WNI tu suka sekali membantu sesamanya, jd kyknya kalau makin diberdayakan gak cuma bisa bangun masjid tapi masalah kemiskinan jg bisa sekalian dituntaskan #imho

    ReplyDelete
  15. Wakaf itu udah gampang di zaman sekarang. Pengetahuan tentang wakaf juga gampang dicari. Karena kupikir wakaf itu kudu berupa tanah. Tapi dalam bentuk uang juga bisa... Tfs.

    ReplyDelete
  16. Ternyata semudah itu berwakaf ya...Enggak melulu soal nilainya tapi kebermanfaatnnya bagi umat. Edukasi dan sosialisasi lewat Festival Literasi Wkaf dan Zakat pasti membuat banyak kalangan yang makin mengerti sehingga harapannya makin peduli

    ReplyDelete
  17. Ternyata wakaf itu gak sulit yaa.. banyak banget alternatif buat wakaf ya, tfs mbakk

    ReplyDelete
  18. aku dulu hanya berfikir bahwa wakaf hanya sebatas tanah atau gedung semata, ternyata bisa menggunakan barang atau uang juga ya.

    ReplyDelete
  19. Saya baca beberapa artikel tentang Wakaf Online ini, Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019, ya?
    Wah, bisa jadi media edukasi masyarakat tentang kemudahan wakaf dan zakat. Tak hanya mudah, tapi juga tak harus menunggu kaya.

    ReplyDelete
  20. Ternyata berwakaf itu tidak menyulitkan, dulu saya pikir hanya orang2 tertentu dan untuk orang yg kaya aja berwakafnya ternyata enggak ya.

    Jadi pengen berwakaf juga

    ReplyDelete
  21. wakapun sekarang bisa berjamaah, dengan nominal yang tidak besar yaa, gak cuma wakaf tanah aja bisa berupa uang atau benda

    ReplyDelete
  22. Semoga saya dan suami pun diizinkan Allah SWT utk berwakaf. Mengingat besarnya amal jariyah dari wakaf ini. Tfs yaa Dv

    ReplyDelete
  23. Era digital bikin wakaf kini jadi semakin mudah dan murah. Siapa bilang hanya orang-orang yang kaya raya aja bisa berwakaf? Semua orang bisa kok!

    ReplyDelete
  24. Wah menarik nih mbak, demi kemaslahatan bersama ya, wakaf itu perlu. Semoga saya juga bisa berwakaf. Amin..

    ReplyDelete
  25. Wakaf jaman millenial lebih mudah yac mba, dan setiap orang bisa ber wakaf tanpa nunggu harga banyak atau warisan hahaha...

    ReplyDelete